Page 143 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 143
Catatan Hukum & Tata Kelola
Penyusunan kebijakan internal mengenai
pemanfaatan AI harus memperhatikan kerangka hukum
administrasi pemerintahan, arah transformasi digital
nasional, serta tata kelola data dan informasi. Dalam konteks
Indonesia, prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang SPBE, dan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2023 perlu menjadi rujukan utama sesuai ruang
lingkup kebijakan yang disusun.
Selain itu, penyusunan kebijakan AI juga perlu
memperhatikan prinsip-prinsip Recommendation on the
Ethics of Artificial Intelligence dari UNESCO (2021),
khususnya terkait human oversight, akuntabilitas,
transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kebijakan yang baik tidak hanya menjawab kebutuhan
organisasi saat ini, tetapi juga membangun mekanisme
pengawasan yang menjaga kepercayaan publik.
133
Berfikir Bersama Artificial Intelligence

