Page 143 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 143

Catatan Hukum & Tata Kelola
                  Penyusunan       kebijakan      internal      mengenai
            pemanfaatan  AI  harus  memperhatikan  kerangka  hukum
            administrasi  pemerintahan,  arah  transformasi  digital
            nasional, serta tata kelola data dan informasi. Dalam konteks
            Indonesia, prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30
            Tahun  2014  tentang  Administrasi  Pemerintahan,  Undang-
            Undang  Nomor  20  Tahun  2023  tentang  Aparatur  Sipil
            Negara,  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2022  tentang
            Pelindungan  Data  Pribadi,  Peraturan  Presiden  Nomor  95
            Tahun 2018 tentang SPBE, dan Peraturan Presiden Nomor
            82 Tahun 2023 perlu menjadi rujukan utama sesuai ruang
            lingkup kebijakan yang disusun.
                  Selain  itu,  penyusunan  kebijakan  AI  juga  perlu
            memperhatikan  prinsip-prinsip  Recommendation  on  the
            Ethics  of  Artificial  Intelligence  dari  UNESCO  (2021),
            khususnya     terkait    human     oversight,   akuntabilitas,
            transparansi,  dan  perlindungan  hak  asasi  manusia.
            Kebijakan  yang  baik  tidak  hanya  menjawab  kebutuhan
            organisasi  saat  ini,  tetapi  juga  membangun  mekanisme
            pengawasan yang menjaga kepercayaan publik.









                                                                      133


                 Berfikir Bersama Artificial Intelligence
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148