Page 53 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 53
Isu Hukum
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan utama
ketika ASN memanfaatkan AI yang memproses informasi
mengenai seseorang. Dalam Penjelasan Umum UU PDP
ditegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang bertujuan memberikan
perlindungan terhadap data pribadi dalam seluruh
rangkaian pemrosesannya.
Lebih lanjut, UU PDP mengatur bahwa pemrosesan
data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik,
sah secara hukum, transparan, sesuai tujuan pemrosesan,
menjaga akurasi, melindungi keamanan data, serta menjaga
kerahasiaan data pribadi.
Sebagai seseorang yang berlatar belakang hukum, saya
memandang ketentuan ini memiliki implikasi yang sangat
penting terhadap penggunaan AI. Ketika seorang ASN
mengunggah dokumen yang memuat data pegawai, data
kesehatan, data keuangan, hasil penilaian kinerja, atau
informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang ke
dalam suatu layanan AI, pada hakikatnya ASN tersebut
sedang melakukan pemrosesan data pribadi. Artinya,
penggunaan AI tidak boleh dipandang hanya sebagai
aktivitas teknis, tetapi juga sebagai aktivitas hukum yang
harus memenuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi
sebagaimana diatur dalam UU PDP (Republik Indonesia,
2022).
43
Berfikir Bersama Artificial Intelligence

