Page 53 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 53

Isu Hukum
                  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2022  tentang
            Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan utama
            ketika  ASN  memanfaatkan  AI  yang  memproses  informasi
            mengenai  seseorang.  Dalam  Penjelasan  Umum  UU  PDP
            ditegaskan  bahwa  pelindungan  data  pribadi  merupakan
            bagian dari hak asasi manusia yang bertujuan memberikan
            perlindungan  terhadap  data  pribadi  dalam  seluruh
            rangkaian pemrosesannya.
                  Lebih  lanjut,  UU  PDP  mengatur  bahwa  pemrosesan
            data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik,
            sah  secara  hukum,  transparan,  sesuai  tujuan  pemrosesan,
            menjaga akurasi, melindungi keamanan data, serta menjaga
            kerahasiaan data pribadi.
                  Sebagai seseorang yang berlatar belakang hukum, saya
            memandang  ketentuan  ini  memiliki  implikasi  yang  sangat
            penting  terhadap  penggunaan  AI.  Ketika  seorang  ASN
            mengunggah  dokumen  yang  memuat  data  pegawai,  data
            kesehatan,  data  keuangan,  hasil  penilaian  kinerja,  atau
            informasi  lain  yang  dapat  mengidentifikasi  seseorang  ke
            dalam  suatu  layanan  AI,  pada  hakikatnya  ASN  tersebut

            sedang  melakukan  pemrosesan  data  pribadi.  Artinya,
            penggunaan  AI  tidak  boleh  dipandang  hanya  sebagai
            aktivitas  teknis,  tetapi  juga  sebagai  aktivitas  hukum  yang
            harus memenuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi
            sebagaimana  diatur  dalam  UU  PDP  (Republik  Indonesia,
            2022).



                                                                       43


                 Berfikir Bersama Artificial Intelligence
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58