Page 40 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 40

jabatan,       serta      menghormati         prinsip-prinsip
            penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
                  Artinya, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah:
                  "Apakah AI sudah diatur?"
                  melainkan:
                  "Apakah  penggunaan  AI  tetap  memenuhi  kewajiban
                  hukum seorang ASN?"
                  Menurut  saya,  inilah  titik  awal  yang  harus  dipahami
                  oleh setiap ASN.

            Isu Hukum
                  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2023  tentang
            Aparatur  Sipil  Negara  tidak  menyebut  istilah  Artificial
            Intelligence. Namun undang-undang ini menjelaskan dengan
            sangat  jelas  siapa  ASN  dan  apa  peran  yang  harus
            dijalankannya.


                  Pasal 12 mengenai peran ASN menegaskan bahwa:
                  "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
                  dan    pengawas     penyelenggaraan      tugas   umum
                  pemerintahan  dan  pembangunan  nasional  melalui
                  pelaksanaan  kebijakan  dan  pelayanan  publik  yang
                  profesional,  bebas  dari  intervensi  politik,  serta  bersih
                  dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

                  Bagi  saya,  bunyi  pasal  tersebut  memberikan  pesan
            yang  sangat  penting.  Undang-undang  tidak  mengatur  alat
            apa yang boleh digunakan ASN, tetapi mengatur bagaimana
            ASN harus menjalankan perannya.
                                                                       30


                 Berfikir Bersama Artificial Intelligence
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45