Page 40 - ebook_Berpikir Bersama Artificial Intelligence
P. 40
jabatan, serta menghormati prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Artinya, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah:
"Apakah AI sudah diatur?"
melainkan:
"Apakah penggunaan AI tetap memenuhi kewajiban
hukum seorang ASN?"
Menurut saya, inilah titik awal yang harus dipahami
oleh setiap ASN.
Isu Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara tidak menyebut istilah Artificial
Intelligence. Namun undang-undang ini menjelaskan dengan
sangat jelas siapa ASN dan apa peran yang harus
dijalankannya.
Pasal 12 mengenai peran ASN menegaskan bahwa:
"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."
Bagi saya, bunyi pasal tersebut memberikan pesan
yang sangat penting. Undang-undang tidak mengatur alat
apa yang boleh digunakan ASN, tetapi mengatur bagaimana
ASN harus menjalankan perannya.
30
Berfikir Bersama Artificial Intelligence

